Tanpa izin ini, produk dianggap ilegal dan berisiko disita atau ditarik oleh pihak berwenang. Selain itu, distribusi tanpa izin BPOM bisa merusak reputasi merek Anda. Maka dari itu, pengusaha sebaiknya mengurus izin BPOM sejak awal produksi.
Proses sertifikasi halal berada di bawah koordinasi BPJPH (di bawah Kementerian Agama), yang bekerja sama dengan LPH sebagai lembaga pemeriksa, dan MUI sebagai pemberi fatwa. Meskipun MUI dulu menjadi pihak utama dalam sertifikasi halal, kini perannya lebih fokus pada pemberian fatwa setelah pemeriksaan dilakukan.
Artinya, wajib pajak melakukan dulu rangkaian aktivitas pelaporan SPT sampai kepada dihasilkannya konsep SPT Kurang Bayar. Setelah itu wajib pajak dapat memilih menggunakan deposit pajak atau pembuatan kode billing untuk pembayaran. Jika memilih membuat kode billing, maka kode billing akan tergenerate sesuai dengan jenis SPT, jenis pajak, dan masa pajak yang sedang dibuat konsep SPT-nya.
Skema kedua adalah pembuatan kode billing sehubungan dengan pembayaran tagihan atau ketetapan pajak. Tagihan dan ketetapan pajak yang ditujukan untuk wajib pajak bisa diakses melalui Coretax DJP.
Sesuai dengan peraturan pemerintah, saat ini terdapat tiga jenis IUJK yang sesuai dengan bentuk BUJK yang telah ada. Berikut adalah perbedaan antara ketiga jenis tersebut :
Info Perdagangan: Sertakan informasi terkait jenis barang yang akan diekspor atau diimpor sesuai kategori produk.
Dengan memiliki sertifikat BPOM, produk kosmetik Anda menjadi lebih terpercaya bagi konsumen. Jadi, jangan lupa mendaftarkan izin edar untuk produk kosmetik yang dijual.
Bagaimana cara daftar BPOM skincare dan kosmetik? Proses pendaftaran membutuhkan waktu sekitar fourteen hari kerja setelah mendapatkan nomor identitas produk.
Izin produksi untuk kosmetika diberikan sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan kosmetika yang akan diproduksi. Ada dua golongan bentuk dan jenis izin produksi kosmetika:
Kantor perwakilan dagang milik asing, kantor perwakilan perusahaan milik asing, kantor perwakilan berita milik asing
Dalam prakteknya terdapat beberapa peraturan yang harus ditaati oleh semua badan hukum mengenai peraturan perizinan tenaga kerja asing, antara lain adalah:
Penggunaan kode billing selama ini ternyata menimbulkan tantangan tersendiri. Pembuatan kode billing yang dilakukan secara guide membuatnya rentan terhadap kesalahan. Tidak heran jika masih ditemukan banyaknya permohonan pemindahbukuan (Pbk) yang diajukan more info wajib pajak ke kantor pajak.
Walaupun begitu, pembuatan kode billing secara mandiri masih tetap dimungkinkan di dalam sistem Coretax DJP. Ini ada di skema ketiga pembuatan kode billing, yaitu untuk aktivitas selain pembuatan SPT dan pembayaran tagihan atau ketetapan pajak.
Salah satu regulasi yang mendapatkan perubahan yang signifikan ialah tentang regulasi yang mengatur izin tenaga kerja asing.